Siapa Saja yang Wajib Patuh?
Tanggal 31 Desember 2007 sekitar pukul 15.00 dalam perjalanan ke arah Ambarawa,di jalan menikung lebih kurang satu kilometer sebelum PT Apac Inti,kami berpapasan dengan mobil patwal mengawal sederet mobil.
Yang membuat terkejut,persis ditikungan,mobil patwal dan rombongan mobil yang dikawal menyalib kendaraan melanggar marka jalan dengan dua garis lurus sejajar tidak terputus.Pada posisi agak kekiri saya terkejut,tidak terbayang kendaraan di sebelah kanan saya.Jalur ini jalur ramai.
Operasi Patuh digelar aparat kepolisian dan disosialisasikan ke masyarakat dengan spanduk-spanduk di lokasi strategis.Yang menjadi pertanyaan,siapa saja yang wajib patuh?Apakah hanya masyarakat awam atau sipil?
Dijalan raya,berlalu lintas untuk semua lapisan,dari pejabat hingga rakyat jelata.Kepatuhan tertib berlalu lintas harus disadari semua lapisan tanpa peduli latar belakang.
Tidak sepantasnya prinsip “The King Can Do No Wrong” maupun ”Adigang-Adigung-Adikuasa”diterapkan dengan keyakinan hanya rakyat biasa yang harus salah.Untuk urusan keselamatan,seharusnya tidak ada kategori nomor dua.Semestinya, keselamatan rakyatpun harus prioritas utama bukan hanya retorika.
Malaikat Pencabut Nyawa tidak mengenal diskriminasi.
Purnomo Iman Santoso
Villa Aster II Blok G no. 10
Srondol-Semarang.
Warga Epistoholik Indonesia
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home