Harian Suara Merdeka,tanggal 11 Juli 2017
Teringat beberapa waktu yang lalu,
secara tidak sengaja, nonton tayangan teve upacara pemberhentian dengan
tidak hormat aparat yang dipecat di sebuah instansi/institusi
pemerintah. Baju dinas + tanda kepangkatan dilepas dan diganti baju
biasa. Diinfokan bahwa tindakan tegas tersebut tidak ada
diskriminasi.Dari kopral hingga jenderal ada perlakuan sama.
Otoritas Jasa Keuangan (dulu Bank
Indonesia) akan memblack list pelaku di industri keuangan yang terbukti
cacat integritas. KPK melalui proses pengadilan, berulang menjebloskan
para koruptor ke penjara.Sering para koruptor ini dengan gelar berderet
dari berbagai institusi pendidikan favorit.
Kontribusi dunia akademis disamping ikut
menyusun berbagai undang-undang (termasuk UU antikorupsi) dan seleksi
para calon pimpinan KPK yang akan diajukan Presiden,akan lebih baik lagi
bila ditambah pencopotan gelar bagi koruptor yang telah divonis
bersalah oleh pengadilan. Kapan ya institusi pendidikan mencopot
gelar,mencabut ijasah yang telah digunakan tidak sesuai janji saat
diwisuda oleh alumni yang terpidana korupsi.
Karena,tentunya sangat memalukan
almamater,bahkan mayoritas alumni yang pasti jauh lebih banyak yang
memegang teguh pada Janji dan sumpahnya saat wisuda "berguna bagi Bangsa
dan Negara".
Setidaknya pemegang gelar akademis tak gegabah untuk
tergoda melakukan tindakan yang sebenarnya kelewat murah dibanding
pengorbanan waktu,biaya,tenaga, pikiran saat meraihnya dan kehormatan
yang disandang saat mencantumkan gelar-gelar di seputar namanya.
Ini bisa jadi kontribusi sangat berarti
dari dunia akademis untuk mendukung dengan memperkuat sisi pencegahan
korupsi di negeri tercinta Indonesia.Institusi lain sudah
menjalankan.Pelanggaran seperti indisipliner, desersi dll sepakat
termasuk kategori berat untuk profesi tertentu.Tapi, korupsi
dikategorikan extra ordinary crime.
Semarang,14 Juni 2017
Purnomo Iman Santoso-EI
Villa Aster II Blok G No.10
Srondol Semarang
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home