Wednesday, December 15, 2004

Parcel atau Upeti

Parcel atau Upeti
Harian “SUARA MERDEKA” 15 Desember 2004

Komisi Pemberantasan Korupsi melarang pemberian parcel untuk pejabat .Menilik artinya , parcel sebenarnya lebih merupakan sarana untuk mengungkapkan simpati , kekeluargaan ,persahabatan ,hubungan yang bersifat tidak sesaat.Nilainya tidak harus mahal namun penuh makna.Pesan ketulusan pengirim tersirat dan tertangkap si penerima, ini mungkin filosofi parcel. Hanya saja dalam perkembangannya barangkali terjadi banyak penyimpangan dari arti maupun filosofi. Entah karena masih dalam pemahaman yang terlalu feodal, seringkali ada anggota masyarakat , merasa wajib mengirim parcel agar dikenal sang pejabat. Modus operandi seperti inilah yang menyebabkan penyimpangan makna parcel karena sudah ada tujuan khusus,entah pamrih , kepentingan ataupun multi makna yang seringkali jauh dari semangat ketulusan.Kebiasaan yang menyimpang namun nikmat bagi sang pejabat ini “direstui” dengan memberikan respon khusus bagi para pengirim parcel. Bagi pengirim, parcel diberikan pada siapa saja karena ketulusan itu tidak ada kaitan dengan pangkat,jabatan maupun posisi. Bagi atasan yang menerima jangan dilihat dari nilainya.Karena berpotensi akan terjadi pilih dan pilah dalam memberikan perhatian.Itupun masih akan dibuat rating siapa kirim “parcel” paling mahal yang akan menduduki tangga teratas prioritas dibanding yang “biasa”2 saja. Apalagi yang tidak kirim parcel , “Emangnye Gue pikirin”.Hati2! penggunaan parcel yang tidak semestinya bisa berbahaya bagi kesehatan.Bukan karena kadaluwarsa.Karena parcel, bukan tidak mungkin dapat memberi kontribusi “post power syndrom”.Semangat hidup menguap,kreativitas macet dan menjadi sakit2an,gara2 terbentuk pemahaman,parcel salah satu accesoris kekuasaan.Sehingga pasca tidak menjabat menjadi semakin menderita karena tidak ada lagi parcel yang beranjangsana walaupun sudah open house.. Jadi yang penting pemahaman parcel pada semua pihak yang menggunakannya sebagai sarana komunikasi. Sepanjang masih sesuai makna dan filosofinya, parcel tidak perlu dilarang karena semangat awalnya bukanlah upeti.

Purnomo Iman Santoso
Villa Aster II G No. 10
Srondol,Semarang
------------------------

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home