Lagi-lagi SBKRI di Semarang
Berita tentang Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia(SBKRI) masih menjadi syarat pengurusan kependudukan di kota Semarang menarik untuk disimak.Padahal,di era orba yang melahirkan sejumlah ketentuan diskriminasi, upaya penghapusan SBKRI sudah dicanangkan.Ini misalnya dibuktikan dengan Keputusan Walikota Semarang 470/03/1996,tanggal 03 Januari 1996.
Namun,membingungkan karena justru di era reformasi,saat di Undang Undang Dasar(UUD) 1945 sudah diamandemen sehingga istilah Warganegara Indonesia (WNI) asli dan keturunan dihapuskan,justru lahir Keputusan Walikota Semarang 474/203/2005 tanggal 10 Agustus 2005, yang kembali mensyaratkan SBKRI untuk peroleh Kartu Keluarga,Kartu Tanda Penduduk(KTP),dan Akta Kelahiran.
Tidak mungkin pejabat di Pemerintah Kota Semarang tak mengetahui adanya Keputusan Presiden(Keppres) No.56 Tahun 1996 dan Instruksi Presiden(Inpres) No.5 Tahun 1999,yang menegaskan SBKRI Tidak Diperlukan Lagi*).Tidak tepat juga kalau dengan pertimbangan Otonomi Daerah menetapkan aturan yang berlawanan dengan kebijakan Pemerintah Pusat.
Belajar dari pengalaman masa lalu, dimana banyak aturan diskriminatif tidak tersosialisasikan sehingga berpotensi terjadi penyimpangan, diusulkan perlu diadakan semacam in house training rutin untuk seluruh jajaran birokrasi sehingga bisa saling melakukan cek dan recek.
Untuk hindari multitafsir,jajaran birokrasi harus proaktif .
Apalagi,Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Takkan Menerbitkan SBKRI Lagi **)
*)Kompas 22-6-2002:SBKRI TIDAK DIPERLUKAN LAGI, Depkeh akan terbitkan SE
**)Kompas 11-6-2002 MenkehHAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Depkeh Takkan Terbitkan SBKRI Lagi
Purnomo Iman Santoso
Villa Aster II Blok G no. 10,Srondol,
Semarang 50268
Warga Epistoholik Indonesia
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home