Tuesday, March 03, 2015

Semua Lembaga Keuangan Sebaiknya Diawasi oleh OJK

Harian Suara Merdeka tanggal 4 Maret 2015

Setelah krismon, industri perbankan relatif terkendali dengan lahirnya banyak peraturan ketat yang wajib dipenuhi pemilik maupun pengelola perbankan. Ada prinsip kehati-hatian (prudential banking, good corporate governance).
Tak hanya pemegang saham dan pengurus, tingkat manajer juga harus menjalani fit and proper test. Tak terbatas di bank umum tetapi juga di bank desa dan BPR. Fokus membenahi industri perbankan tidak otomatis membuat masyarakat merasa nyaman dan aman berinteraksi dengan industri keuangan.
Sempat muncul banyak kasus penipuan berkedok investasi, juga banyak keluhan masyarakat konsumen lembaga keuangan di luar perbankan. Tanggap dengan situasi ini, dengan kewenangan yang dimiliki, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga segera mengawasi industri jasa keuangan di luar perbankan (lembaga keuangan bukan bank – LKBB).
Permasalahan di industri jasa keuangan ternyata tak sebatas di perbankan (di bawah naungan Bank Indonesia dan OJK) dan LKBB di bawah Kementerian Keuangan (asuransi, perusahaan investasi, leasing).
Dari beberapa kasus penipuan yang menimbulkan kerugian besar masyarakat, ternyata juga ada lembaga keuangan di luar bank dan LKBB. Kasus-kasus itu sebagai berikut: Kospin Yayasan Keluarga Adil Makmur (1987), Kospin Sulawesi Selatan (1998), arisan PT Sapta Mitra Ekakarya, arisan Danasonic (1995), multi level marketing PT Era Catur Wicaksana- New Era 21 (1999), Yayasan Misi Islam Ahli Sunnah Wal Jama’ah – pembagian harta peninggalan 9 kerajaan se-Nusantara (2000), agrobisnis PTQurnia Subur Alam Raya (QSAR – 2002).
Kasus-kasus di atas telah jelas berdampak kerugian besar bagi masyarakat. Untuk mencegah pengulangan, apakah tidak lebih baik bila semua lembaga yang bergerak di industri berbau jasa keuangan atau menghimpun uang masyarakat bisa di bawah pengawasan satu lembaga, yaitu OJK.
Tentu harus ada cara khusus untuk yang bermuatan kearifan lokal seperti arisan. Ini agar semua pihak yang terlibat menerapkan prinsip kehati-hatian dan yang paling penting perlindungan bagi konsumen, karena konsumen yang sering jadi pihak yang paling lemah saat terjadinya kasus penipuan terkait jasa keuangan.

Purnomo Iman Santoso-EI Villa Aster II Blok G No 10 Srondol, Semarang